Hukum
Mabes Polri Sebut Ada 17 Kasus Penimbunan Masker dan Hoaks Terkait Corona
Kabarpolitik.com – Mabes polri menyebut dalam dua hari belakangan terdapat 17 kasus penimbunan masker atau hand sanitizer dan penyebaran hoaks (berita bohong) mengenai virus corona di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 30 orang tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan peningkatan harga dari kondisi kelangkaan masker, termasuk hand sanitizer di sejumlah wilayah itu membuat kepolisian melakukan sidak lapangan.
“Secara keseluruhan dari 17 kasus (penimbunan dan hoaks) ini, ada 30 orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dalam kasus penimbunan masker terdapat sebanyak 12 kasus. Mereka terbagi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 822 kardus masker, 61.550 lembar masker dan 138 kardus sanitizer.
Atas perbuatannya, tersangka penimbunan disangkakan melanggar Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 50 miliar.
Selain kasus penimbunan masker, Asep mengatakan terdapat pula lima kasus (penyebaran berita bohong) terkait virus Corona atau Covid-19.
“Yang hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua, lima orang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Asep mengatakan modus penyebaran hoaks ini berbeda-beda. Dalam satu kasus, tersangka menyebut ada warga negara asing yang terjangkit Corona. Padahal, lanjutnya hal tersebut tidaklah benar.
“Pertama adalah menyampaikan berita bohong terkait adanya informasi seorang warga negara asing yang terjangkit lalu diinfokan ke masyarakat agar menjauhi warga negara tersebut,” ucapnya
Selain itu, ada juga tersangka yang menyebar video penanganan pasien flu di sebuah rumah sakit lewat media sosial. Dalam postingannya tersangka menyebut pasien itu suspect Corona.
“Dimana pada saat itu ada penanganan pasien yang bergejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dalam hal yang diviralkan ini, ditambahkan bahwa itu adalah suspect dari orang yang diduga terkena virus corona, padahal yang sesungguhnya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Asep mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.1 Tahun 1946 tentang penyebaran hoaks. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.[ab]