Hukum
Mahfud MD: Mengambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa Pelanggaran Hukum
Kabarpolitik.com – Pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa tidak bisa dibenarkan. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau terjadi pemaksaan seperti yang terjadi di beberapa tempat merampas jenazah di jalan, petinya dibanting-banting, itu tidak boleh. Oleh sebab itu saya mengajak Wakapolri ke sini. Bahwa itu nanti akan ada penegakan hukum,” kata Mahfud dilansir dari RRI, Rabu (22/7/2020).
Mahfud meminta masyarakat agar hal serupa tidak diulangi lagi. Ia mengatakan pengambilan jenazah secara paksa akan diberikan sanksi tegas oleh kepolisian.
“Jangan diterus-teruskan. Nanti pak Kapolri bicaranya halus akan ada pendisiplinan. Pendisiplinan itu nanti akan dituangkan dalam maklumat,” katanya.
“Karena begini saudara. Merawat jenazah sebagai keluarga itu hak. Sama dengan demo. Demo itu hak. Tapi ada aturan-aturan dalam keadaan tertentu tidak boleh. Yang melanggar itu berarti melawan petugas. Melawan petugas bisa diancam dengan hukum pidana pasal 214, 216, 218. Ada ancamannya. Bahkan di UU nomor 9, ada hukumnya bagi yang melanggar. Nah, itu yang akan ditegakkan,” imbuhnya.
Mantan Ketua MK itu mengapresiasi langkah Pemerintah NTB dalam menangani warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19. Ia menegaskan, tindakan seperti itu bisa dilakukan, namun tetap dengan prosedur dan protokol Covid-19.
“Menurut saya yang ditempuh pemerintah sudah bagus. Asal satu, ada izin dari dokter, di dalam pengawasan dokter, ikut protokol Kesehatan. Itu bagus,” tegasnya. []