Connect with us

Hukum

Manfaatkan Kondisi Sepi Karena Corona, Komplotan Skimmer ATM Gasak Rp500 Juta

Kabarpolitik.com – Memanfaatkan pandemi virus corona, 3 orang komplotan spesialis pembobol ATM dengan sistem skimming pelaku berhasil menguras duit korbannya Rp 500 juta hanya dalam waktu lima jam.

Tiga tersangka tersebut yakni RY (34 tahun) dan DM (32) serta PS (31) diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur atas aksinya tersebut.

“Tersangka biasa menguras tabungan korban dengan metode skimming,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya pada Senin, 4 Mei 2020.

Dalam beraksi, lanjut Trunoyudo, tersangka memilih bilik ATM yang sepi dan tanpa penjaga. Di lubang kartu mesin ATM, tersangka kemudian memasukkan alat khusus berupa lempengan. Alat itulah yang menyalin data kartu ATM korban.

“Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Kasus ini dilaporkan oleh Arief Setiyono pada 5 Maret 2020 lalu. Warga Surabaya ini awalnya merasa aneh karena ATM yang biasa dia gunakan tersebut terblokir. Dia yang hendak mengambil uang untuk mendaftar haji ini berangkat ke mesin ATM bank BUMN di kawasan Sidoarjo.

Saat hendak menarik uang di ATM, korban bingung. Sebab, beberapa kali dimasukkan Pin ATM salah dan akhirnya terblokir. Mengetahui ATM nya terblokir, korban diarahkan petugas sekurity bank untuk menghubungi call center untuk membuka blokir ATM.

Selanjutnya, korban melapor ke kantor bank utama di Kota Delta. Di kantor bank setempat, korban disarankan mengganti kartu ATM yang ada chip didalam nya. Namun, setelah dicetak buku rekening, terjadi 40 kali transaksi antara tanggal 05 Maret-09 Maret 2020.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dua laptop dan dua komputer, tujuh ponsel, dua alat skimming, 86 kartu debit dan empat buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Komplotan tersangka ini dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *