Connect with us

Hukum

Mangkir Panggilan Pertama, Bareskrim Polri Layangkan Surat Pemanggilan Kedua Said Didu

Kabarpolitik.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil ulang mantan sekretaris BUMN Said Didu Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Said Didu sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama hari Senin, 4 Mei 2020 kemarin. Said Didu beralasan karena mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

“Setelah tanggal 4 Mei 2020 saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan terhadap penyidik karena mengikuti standar PSBB dan memperhatikan jarak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (5/5/2020).

Oleh karena itu, Polri akan melayangkan surat kembali pemanggilan kedua terhadap Said Didu. Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April 2020.

“Maka selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Said Didu,” ucapnya.(rma)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *