Hukum
Mantan Dirut PTDI Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Langsung Ditahan KPK
Kabarpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia Budi santoso dan mantan asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Hal ini langsung disampaikan oleh ketua KPK, Firli Bahuri dengan langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan.
“Pada hari ini, jumat 12 juni 2020, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 juni 2020 sampai dengan 1 juli 2020 untuk Tsk BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk IRZ ditahan di Rutan KPK gedung merah putih KPK,” kata Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Firli juga menjelaskan bahwa kerugian yang dialami negara atas dugaan korupsi di PT. Dirgantara Indonesia sekitar Rp. 205,3 Milyar.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal iniPT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta,” jelas Firli.
Untuk korupsi di PT. Dirgantara Indonesia ini diduga berkaitan dengan pengadaan dan pemasaran fiktif yang dilakukan oleh tersangka.
“Jadi modus kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah membuat pengadaan dan pemasaran fiktif,” kata Firli.
Adapun para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubahdengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undangnomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini KPK telah melakukan penyitaan properti, pemblokiran uang tunai Rp18,6 miliar. Firli menduga kasus proyek fiktif ini juga melibatkan pihak lain selain Budi dan Irzal.
“Para pihak yang terlibat memang menerima uang tunai. Kita akan kembangkan dan coba TPPU,” kata Firli. [rif]