Connect with us

Politik

Martin Tumbelaka Desak Polisi Usut Tuntas Grup Penyebar Konten Inses

Published

on

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber untuk segera mengusut serta menangkap pelaku di balik grup media sosial yang menyebarkan konten hubungan sedarah (inses).

“Saya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku di balik grup ‘Fantasi Sedarah’,” ujar Martin, Minggu (18/5/2025).

Martin juga meminta agar tidak hanya admin, tetapi seluruh anggota aktif grup yang menyebarkan konten menyimpang tersebut turut diproses hukum.

“Siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang ini harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) harus segera berkoordinasi dengan pihak Meta, selaku pemilik platform Facebook, guna memblokir grup serupa secara menyeluruh.

Martin menilai keberadaan grup tersebut tidak hanya melanggar hukum dan norma kesusilaan, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral, etika, serta harkat dan martabat bangsa. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang digital tetap sesuai hukum dan nilai-nilai Pancasila.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknologi, tapi bentuk pelecehan terhadap jati diri bangsa,” ujar Martin.

Sebelumnya, media sosial diramaikan temuan grup Facebook yang menyebarkan konten inses. Menanggapi hal itu, Kemkomdigi telah memblokir enam grup, termasuk “Fantasi Sedarah”, yang dinilai memuat pelanggaran serius terhadap hak anak.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mewajibkan platform digital melindungi anak dari konten berbahaya serta menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *