Hukum
Masih Nekat Berkerumun, Siap-Siap Ditindak Polisi
Kabarpolitik.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setidaknya pada Jumat mendatang (10/4/2020). PSBB ini akan menutup ruang gerak masyarakat secara masif, sehingga penyebaran virus Corona pun tidak secara masif menjangkit tubuh.
Masyarakat diminta untuk bisa mematuhi aturan yang ada karena sebagian daerah akan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang tidak menjalankan kebijakan itu. Kepolisian sebagai garda terdepan akan terus bergerak dan bekerja sebagai satu kesatuan dengan pemerintah. Masyarakat yang membangkang akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian
“Sekarang ini yang diperlukan memang ketegasan sehingga masyarakat juga tidak bisa melakukan hal yang melanggar, Polda Metro Jaya disini bersama dengan TNI dan Pemda setempat terus mengimbau masyarakat dengan cara humanis namun ada pula yang sudah kami tindak lanjuti menurut undang-undang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari RRI pada Rabu (8/4/2020).
Sementara itu Yusri juga menjelaskan bahwa semua perencanaan PSBB sudah dibicarakan oleh pihak terkait.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil di lapangan selama tiga minggu patroli, pihaknya masih terus memberikan imbauan secara masif dan sudah melakukan patroli berskala besar di sekitar wilayah Polda Metro Jaya.
“Sekarang ini tempat-tempat yang biasa ramai sudah mulai sepi walaupun masih ada saja, tetapi kita terus sosialisasikan terus menerus, hal ini termasuk restoran dan cafe pun sudah mulai mengerti bahwa sudah tidak boleh ada yang makan ditempat,” jelas Yusri.
Yusri juga menegaskan jika masih terlihat kerumunan maka pihaknya akan lakukan pembubaran langsung. Namun ketika ada masyarakat yang berbaik hati melakukan bantuan yang sifatnya sosial maka Kepolisian maupun TNI akan terus membantu tetapi dalam keadaan social distancing dan phisycal distancing.
Selain itu, sehubungan dengan peraturan ojek online (Ojol) yang tidak boleh membawa penumpang, saat ini peraturan tersebut masih digodok.
“Masih disusun aturannya (Peraturan ojol, red) dan semoga hari ini selesai, memang nantinya membonceng sudah tidak boleh tetapi untuk yang bersifat delivery dan membawa barang masih diperbolehkan hanya saja tetap memperhatikan aturan social distancing dan phisycal distancing, dan itu kami akan sosialisasikan selama dua hari ini,” ungkap Yusri. [rif]