Connect with us

Politik

Melly Goeslaw Gelar FGD Bahas Perlindungan Hukum Hak Cipta di Era Digital

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Melly Goeslaw, menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hukum Hak Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi”. FGD ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya bersama Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029, serta tindak lanjut inisiatif Melly Goeslaw terkait perlunya pembaharuan regulasi hak cipta seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Acara ini menghadirkan berbagai pakar hukum, pencipta konten digital, pembuat kebijakan, serta perwakilan dari industri yang terdampak oleh transformasi digital. Selain itu, sejumlah musisi dan pencipta lagu, termasuk Dhani Ahmad, Desy Ratnasari, Marcel Siahaan, Badai Kerispatih, HIVI, Endah, Arsy Widianto, Candra Darusman, dan Adi Kla Project, juga hadir untuk membahas tantangan dan peluang dalam melindungi hak cipta di era digital.

Sebagai inisiator, Melly Goeslaw menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih responsif terhadap kemajuan digital, terutama dalam hal perlindungan hak cipta.

“Dengan pesatnya perkembangan platform digital, industri kreatif menghadapi banyak risiko, seperti pelanggaran hak cipta, pembajakan, dan penyebaran konten tanpa izin. Kita membutuhkan solusi konkret untuk mengatasi masalah ini,” kata Melly di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).

Melly, yang juga seorang musisi, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta dalam platform digital sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan para pencipta mendapatkan haknya secara adil. Menurutnya, ada tiga strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak cipta:

  1. Reformasi Kebijakan: Memperbarui undang-undang hak cipta untuk mencakup ranah digital dan memperkuat mekanisme penegakan hukum.
  2. Peningkatan Kesadaran Publik: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.
  3. Kolaborasi Industri: Mendorong kerjasama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan pencipta untuk menetapkan protokol perlindungan hak cipta bersama.

“Melalui FGD ini, kami berharap dapat merumuskan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan berkreasi dalam dunia digital,” tutup Melly.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *