Politik
Memajukan Masa Pendaftaran Capres Konsekuensi UU Pemilu yang Baru
JAKARTA (11 September): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU No.7/ 2023.
Sehingga, menurut dia, ada penambahan rentang waktu antara penetapan calon dengan jadwal kampanye.
“Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU No.7/2017 akibat dari adanya Perppu. Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di sekitar bulan November,” kata Saan, Sabtu (9/8).
Saan menjelaskan, dalam UU No.7/2023 penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara, penetapan calon legislatif adalah 25 hari sebelum masa kampanye.
“Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu,” lanjut Saan.
Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.
“Karena penetapan pasangan calonnya 13 November, maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan kan ada verifikasi berkas persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya kalau tidak memenuhi syarat parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru, setelah dihitung ya pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober,” jelas Saan.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, tidak ada masalah dengan usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran itu. Ia menyebut draf PKPU akan dibahas dalam rapat di Komisi II DPR.
“Jadi itu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, itu tidak ada masalah. Tinggal nanti draf yang telah disusun KPU nanti dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah yang maju penetapannya bukan hanya calon presiden, penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat, itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari,” jelasnya.
Saan mengatakan usulan pemajuan jadwal pendaftaran itu hanya persoalan teknis penyelenggara KPU. Ia menyebut, KPU meminta tambahan waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
“Ini semua terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik. Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Jadi itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja. Jadi kertas harus dicetak, didistribusikan,” tutur Saan.
(dis/*)