Connect with us

Hukum

Mengacu SE Gugus Tugas, Kakorlantas:Mudik Tetap Dilarang, Hanya Pengecualian Tertentu Boleh Berpergian

BEKASI – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono meninjau terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). Peninjauan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam Pemantauan ini, Istiono didampingi pejabat Korlantas Polri, ada pula Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. Hadir pula Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kepala Dishub DKI Jakarta, dan Kepala BPTJ.

Istiono sempat berbincang sesaat dengan Dirjen Hubdar Budi Setiyadi. Ia kemudian mengecek loket pembelian tiket penumpang yang mana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Disini, Istiono memastikan warga yang hendak berpergian harus mengikuti syarat yang ditentukan. Bila tidak, maka petugas menolak untuk memberikan tiket ke warga.

Bus-bus yang mengangkut penumpang. Protokol kesehatan di dalam bus begitu ketat. Para penumpang yang duduk diberi jarak untuk menghindari penularan Covid-19. Bus yang beroperasi pun hanya bus yang ditempel stiker.

Begitupun di titik-titik Check point, bus-bus tersebut kembali akan diperiksa oleh Polisi untuk memastikan warga yang berpergian ke luar daerah memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19.

Terkait dibukanya moda transportasi umum, pemerintah tetap menegaskan mudik dilarang. Hanya orang tertentu yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan larangan mudik tetaplah berlaku. Pengecekan ini guna memastikan kebijakan mengacu surat edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 yaitu perjalanan ke luar daerah PSBB yang dikecualikan.

“Kita ke terminal Pulogebang melihat pelaksanaan langaung bagaimana mekanisme pengecualin ini yang diperbolehkan perjalanan. Judulnya tetap dilarang mudik oleh karena itu kepolisian melaksanakan ops ketupat 2020,” ucap Istiono.

Istiono lanjutnya, tetap akan melakukan pengawasan secara ketat meski ada pengecualian orang berpergian ke luar daerah. Di setiap check point, seluruh kendaraan akan diperiksa ulang.

“Nanti di setiap check point tetap diperiksa. Kalau tidak memenuhi syarat, nanti akan diputarbalikan,” katanya.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan warga yang dapat pengecualian untuk berpergian ke luar negeri harus mengacu pada SE 4 Gugus Tugas. Dishub DKI Jakarta sendiri hanya membuka terminal Pulogebang untuk warga yang mendapat pengecualian berpergian ke luar daerah.

“Kriterianya adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Yang kedua pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum, ketiga pelayanan kesehatan, keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluargnya sakit keras atau meninggal dunia. Juga repatriasi pekerja migran Indonesi dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal,” jelasnya.

Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi senada. Ia menegaskan mudik tetap dilarang. Mekanisme mengacu surat edaran nomor 4 Gugus Tugas diawasi secara ketat.

“Saya tegaskan mudik dilarang, mudik dilarang, mudik dilarang,” tegasnya.

The post Mengacu SE Gugus Tugas, Kakorlantas:Mudik Tetap Dilarang, Hanya Pengecualian Tertentu Boleh Berpergian appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *