Connect with us

Nasional

Menhan Hadiri Sidang MK, Hakim Konstitusi Apresiasi Kehadiran Lengkap Menteri dan Pejabat Eselon I

Published

on

Menhan Hadiri Sidang MK, Hakim Konstitusi Apresiasi Kehadiran Lengkap Menteri dan Pejabat Eselon I

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang uji materiil dan formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Pada kesempatan ini, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. yang juga sebagai Anggota Majelis Pleno menyampaikan apresiasi atas kehadiran sidang tersebut. “Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi. Selama 12 tahun saya menjadi Hakim Konstitusi, baru kali ini dihadiri keterangannya lengkap sekali. Sekarang luar biasa ini, Pak Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan seluruh jajaran Eselon I juga hadir. Oleh karena itu saya apresiasi,” kata Prof. Arief Hidayat.

Agenda persidangan tersebut adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Pemerintah. Persidangan ini menyidangkan lima perkara, antara lain, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengklaim, jika proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah memenuhi seluruh unsur dan mekanisme yang diperlukan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai para pemohon uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” ujar ketua Komisi I DPR Utut dalam sidang.

Menkum sebagai perwakilan pemerintah menegaskan bahwa substansi maupun proses pembentukan undang-undang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Biro Infohan Setjen Kemhan)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *