Hukum
Modus Kawin Kontrak di Puncak, Lima Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Diringkus
Kabarpolitik.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mencokok 5 (lima) orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
“Ada 11 (korban) yang akan dilakukan pembinaan agar tidak jadi korban kembali saat dikembalikan ke keluarganya,” kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Lebih lanjut, Ferdy menjelaskan para korban ini diharuskan memberikan layanan prostitusi bagi para pelanggan yang didapatkan pelaku. Dari jasa yang diberikan para korban, pelaku mengutip keuntungan sebesar 40% dari nilai yang dibayarkan.
“Ada yang short time 1-3 jam dengan harga Rp 500 – 600 ribu, satu malam dengan tarif Rp 1-2 juta. Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp 5 juta dan satu minggu Rp 10 juta,” jelas Ferdy.
Lima orang tersangka dalam kasus ini adalah Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H. Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alaziz. Dijelaskan Ferdy, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda.
Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan korban kepada pelanggan sejak 2015. Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi penyedia transportasi, dan Almasod sebagai pemesan perempuan.
Ferdy menambahkan, para pelaku menawarkan beragam paket dengan harga beragam kepada para pelanggannya. “Adapun para pelanggan mereka merupakan warga negara asing ,” pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, uang Rp 900 ribu, print out dan akses pemesanan apartemen, guest registration, invoice, satu bundel booking residence, paspor atas nama Abdul Alaziz, dan dua boarding pass.
Atas perbuatannya, lima tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Kelima tersangka pun terancam hukuman tiga sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.[asa]