Politik
Moeldoko Minta Polemik PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Segera Diselesaikan
Jakarta: Kepala Staf Presiden Moeldoko ingin polemik terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan koruptor maju dalam pemilihan anggota legislatif segera diselesaikan.
“Menyangkut masa depan yang bersangkutan. Segera harus ada kepastian,” kata Moeldoko di Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Menurut dia KPU merupakan lembaga independen. Setiap membuat kebijakan dilakukan secara mandiri. Pemerintah dinilai tak bisa mengintervensi.
“Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, dan mengintervensi. Kuncinya di situ,” kata dia.
Dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, telah terbit sejak Sabtu, 30 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.