Politik
NasDem Setujui Revisi UU DKJ Jadi Usulan DPR
JAKARTA (12 November 2024): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi usulan DPR. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
“Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui. Selanjutnya dapat dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan DPR RI melalui rapat paripurna,” demikian pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI yang disampaikan secara tertulis oleh Muslim Ayub.
Fraksi NasDem juga meminta agar proses pembahasan RUU DKJ mempertimbangkan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk kesiapan pemindahan dan kepastian tentang kelayakan IKN sebagai Ibu Kota Negara.
Selain itu, Fraksi NasDem pun berpendapat bahwa kendati UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu, namun pemberlakuannya dilekatkan dengan Keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan melalui keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” demikian ketentuan Pasal 73 UU DKI yang dikutip dalam pendapat Fraksi Partai NasDem.
Untuk itu, Fraksi NasDem berpendapat, karena belum terdapat penerbitan keputusan presiden (keppres) baru terkait pemberlakuan Ibu Kota Negara, maka DKJ masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Di sisi lain, Fraksi NasDem juga mengingatkan tentang adanya perubahan nomenklatur yang akan berubah pascapemberlakuan keppres baru. Di antaranya nomenklatur penamaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR RI dan DPD RI Daerah Pemilihan DKJ.
Rapat paripurna menerima pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memutuskan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.
Berdasarkan kesepakatan dalam forum rapat paripurna, pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. (safa/*)