Politik
Neneng Kena OTT, Eka Supria Atmaja Ditunjuk Jadi Plt Bupati Bekasi
Kabarpolitik.com, BANDUNG – Surat tugas dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi. Prosesi penyerahan surat tugaspun dilakukan di Gedung Sate Bandung, Kamis (18/10).
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan surat tugas tersebut yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. Juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Uu mengatakan agenda tersebut adalah kegiatan kedinasan yakni memberikan surat penugasan atau menegaskan bahwa pimpinan Kabupaten Bekasi diganti oleh Eka Supria Atmaja. Sebab, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK, Minggu (14/10) lalu.
“Dalam undang-undangnya, mempertegas bahwa ini surat dari Mendagri dan Pak Plt Bupati bisa melaksanakam tugasnya dengan baik,” ujar Uu, Kamis (18/10).
Dengan banyaknya pemimpin di Jawa Barat yang terkena OTT karena korupsi, dia berharap ini adalah kasus yang terakhir. Dirinya berharap agar Plt Bupati pun bisa bekerja dengan profesional. Sementara seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih hati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang menjerat hukum atau pidana.
“Harapan kami, tidak ada lagi (pemimpin korupsi). Kami akan lebih hati-hati terhadap yang sudah dilakukan, semakin waspada, hati-hati dan tidak melakukan hal itu lagi,” ungkapnya.
Mantan Bupati Tasikmalaya ini pun menitipkan tiga pesan kepada Plt Bupati Bekasi. Pertama harus mampu menjaga kebersamaan dalam melaksanakan roda pemerintahan. Pasalnya tugas seorang Bupati ada tiga macam diantaranya pemerintahan, pembangunan, dan pemasyarakatan.
“Dan ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada kebersamaan seluruh elemen masyarakat yang ada,” ucapnya.
Kedua harus membangun komunikasi yang baik dengan lapisan masyarakat. Termasuk ulama, anak muda, wartawan dan lainnya. Pada dasarnya, komunikasi ini tersumbat karena satu dan lain hal, tetapi dengan berani berkorban dalam membangun komunikasi maka akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Ketiga pesan meninggalkan korupsi. Bahkan itu sudah ada dalam aturan tinggal pelaksanaannya. “Kita harus melaksanakan kegiatan secara legalitas, ada payung hukumnya. Aturan itu untuk membebaskan kita (dari penyimpangan),” pungkasnya. (ona/JPC)