Nasional
NTP Naik di Era Menteri Amran, Kesejahteraan Petani Dinilai Membaik

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Tingkat kesejahteraan hidup petani selama empat tahun terakhir atau selama 2015-2019 dinilai terus membaik. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, nilai tukar petani (NTP) antara periode 2010-2014 lebih rendah dibanding 2015-2019.
Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Adang Agustian mengatakan, menanjaknya NTP di era Menteri Pertanian Amran Sulaiman karena beberapa aspek. Antara lain, terobosan Mentan menjaga meratanya produksi komoditas pangan di daerah.
“Pertama, aspek hulu dan on farm. Melakukan akselerasi peningkatan produksi dan kualitas produk. Kedua, aspek hilir. Pemerintah melakukan perbaikan pengolahan hasil pertanian, pengaturan tata niaga dan pengendalian impor serta mendorong ekspor,” kata Adang di Jakarta, Rabu (13/2).
Selain itu, kata Adang, adanya kesungguhan dan motivasi kerja keras petani untuk membantu memajukan sektor pertanian. Sehingga terjadi hubungan timbal balik.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil perhitungan NTP dengan menggunakan tahun dasar yang sama 2007 (2007=100). Dalam kurun waktu 2010-2019, diperoleh bahwa periode 2015-2019 NTP selalu lebih tinggi dibandingkan dengan 2010-2014.
Menurut Adang, agar dapat menganalisis perkembangan NTP periode 2010-2014 dan 2015-2019 maka harus disamakan penggunaan tahun dasarnya.
Adang mengatakan, dari sajian data BPS, tahun ke I NTP Periode 2015-2019 lebih tinggi 5,1 persen dari 2010-2014. Periode 2015-2019, total NTP adalah 106,92 dan 2010-2014 yaitu 101,78.
“Tahun ke II lebih tinggi sekitar 2,3 persen. Selanjutnya tahun ke III dan IV NTP 2015-2019 juga lebih tinggi masing-masing 1,3 persen dan 2,8 persen dari periode 2010-2014,” kata Adang di Jakarta, Rabu (13/2).
Kemudian, Adang kembali menjelaskan, pada tahun ke V berdasarkan data Januari 2019, NTP periode 2015-2019 juga lebih tinggi 1,3 persen dibandingkan 2010-2014.
“Peningkatan daya beli petani di era Amran Sulaiman sebab upaya pemerintah terus meningkatkan produksi pertanian dan mengendalikan harga di tingkat petani maupun konsumen;” kata Adang.
Adang menjelaskan, perhitungan NTP tetap menyesuaikan data BPS yang dirilis setiap bulan atau tahun serta merujuk kepada penggunaan tahun dasar.
Adang mencontohkan, perhitungan NTP oleh BPS periode 2010-2014 memakai tahun dasar 2007. Begitu juga dengan NTP 2015-2019 yang menggunakan tahun dasar 2012.
(JPC)
