Hukum
Nusakambangan Diusulkan jadi Badan Otorita Khusus
Kabarpolitik.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan statusnya Nusakambangan saat ini masih sebagai satuan kerja (satker) sehingga masih memiliki hambatan dan keterbatasan. Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, apakah bisa Nusakambangan dijadikan semacam daerah otorita yang khusus menangani narapidana-narapidana yang beresiko tinggi (high risk),.
“Kita buatkan semacam Otorita yang dikelola sendiri, jadi sudah tidak tergantung lagi dengan yang lain, dan direct-nya ke Ditjen PAS atau Menkum HAM. Agar mereka bisa konsen di sini dalam satu kawasan khusus, ditangani oleh satu badan otorita yang menangani narapidana yang beresiko tinggi,” ungkap Adies, belum lama ini.
Adies menambahkan, luas Nusakambangan ini mencapai 21.600 hektar dan perlu dikelola oleh semacam badan otorita tersendiri, mengingat Pulau Nusakambangan kekhususan sebagai daerah lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut senada dengan SK Menteri Kehakiman tahun 1983 s.d saat ini yang menetapkan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di lapas luar Nusakambangan.
“Oleh karena itu, jika Nusakambangan dikelola oleh satu badan otorita tersendiri khusus narapidana yang beresiko tinggi, maka Nusakambangan akan lebih maksimal lagi dalam pengelolaannya. Wacana ini tentu perlu dikaji lebih dalam lagi, jika dikelola dengan baik, Nusakambangan bisa menjadi satu badan otorita kompleks lapas yang terbaik,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Aboe Bakar Al-Habsyi menyampaikan bahwa dari hasil pembicaraan Komisi III DPR dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ada keinginan dibentuk semacam lembaga khusus/otorita khusus mengelola Nusakambangan agar lebih spesifik dalam penganggarannya, struktur organisasinya dan sebagainya. “Menurut saya ini benar. Kita nanti harus mem-back up penuh, khususnya Nusakambangan apalagi kalau dibikin badan seperti tadi,” ujar Aboe Bakar Al-Habsyi.
Dalam kesempatan itu, Dirjen PAS Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Pulau Nusakambangan belum dapat dikelola secara optimal oleh KemenkumHAM, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan Pulau Nusakambangan sedang dibahas itu menjadi kantor wilayah khusus, mengingat di Pulau Nusakambangan sendiri juga perusahaan semen, flora dan fauna, serta banyak potensi lain yang masih bisa dikembangkan.
“Kami mohon dukungan Komisi III DPR RI, saat ini sedang dibahas untuk Pulau Nusakambangan menjadi kantor wilayah khusus, mengingat di area 21.600 hektar belum dikelola secara baik,” terangnya.
Pulau Nusakambangan terletak di selatan Pulau Jawa dan memiliki delapan lembaga pemasyarakatan (lapas). Terdiri dari tiga lapas kategori high risk yaitu Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar. Dan lima lapas kategori maximum, medium, dan minimum security yaitu Lapas Besi, Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Narkotika, dan Lapas Terbuka.[asa]