Connect with us

Nasional

Nyambi Jadi Begal Sadis, Sekuriti TSM Dihadiahi Timah Panas

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Saddam Fahri (28), terpaksa diringkus tim resmob Polres Maros dibantu Timsus Polda Sulsel, lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut begal. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti di Trans Studio Makassar (TSM) ini diamankan di tempat kerjanya, Jumat kemarin.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Veteran, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros ini bahkan dihadiahi timah mentah, karena terlibat aksi begal beberapa kali dalam wilayah hukum Polres Maros.

KBO Reskrim Polres Maros, IPTU Hendra Mangera, mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Yakni dengan cara mengikuti korban mengendarai sepeda motor metik hitam miliknya. Dalam aksinya, dia tak segan-segan menyerang korbannya dengan cara memukul.

”Kronologis kejadian saat korban hendak berjalan kaki menuju ke rumahnya, tersangka dari belakang langsung menghantam korban dengan pukulan, sehingga korban terjatuh dan pingsan,” katanya saat press release di ruangan Jatanras Polres Maros, Jumat (28/9).

Hendra Mangera menjelaskan, tersangka temasuk nekat melakukan aksinya. Karena aksinya tersebut dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu, 22 September lalu.

Pelaku sempat menyembunyikan korban tidak jauh dari TKP saat korban terjatuh pingsan dan disitulah tersangka menggasak handphone korban.

”Tersangka mengambil handphone korban kemudian langsung menjualnya. Ketika hendak disuruh menunjukkan barang bukti, tersangka bersikeras untuk tidak mengakui tempat dia menjual handphone korban. Terpaksa tim Resmob Polres menghadiahi timah panas,” jelasnya.

Diketahui dari keterangannya, tersangka pernah menjadi Satpol PP Kabupaten Maros. Karena pengurangan karyawan, akhirnya tersangka menjadi sekuriti di salah satu wahana bermain di Makassar.

Sementara itu, korban bernama Ica, warga Perumahan Palu Cipta Maros, terpaksa dirawat di RS Wahidin Sudirohusudo Makassar setelah 2 hari tak sadarkan diri lantaran terkena pukulan tangan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (ari/bkm/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *