Politik
PBB Beri Sinyal Dukung Jokowi-Ma’ruf
Jakarta: Partai Bulan Bintang (PBB) memberi sinyal mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Itu bisa dibaca dari penyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra soal tak adanya kewajiban cuti bagi Jokowi sebagai petahana.
Sekjen PBB Afriansyah menyebut pernyataan itu merupakan pendapat akademik Yusril sebagai pakar di bidang hukum tata negara. Pendapat itu diyakini sebagai pandangan seorang negarawan terhadap kondisi bangsa dan negara secara objektif.
“Sikap Pak Yusril sebagai akademisi, biasanya sejalan dengan sikap politiknya. Beliau tidak pernah split personality dalam bersikap,” kata Afriansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 September 2018.
Menurut Afriansyah, Yusril terbiasa menggunakan intelektualismenya sebagai dasar berpolitik. “Jadi, di sini bisa dibaca kemana arah politik Pak Yusril dan PBB sebenarnya,” ujarnya.
Namun, Afriansyah menegaskan, hingga saat ini PBB belum memutuskan sikap politik di Pilpres 2019. PBB masih menunggu hasil ijtima ulama jilid II untuk memastikan pandagan partai sejalan dengan ulama.
“Yang jelas, PBB akan berada dalam satu barisan dengan pasangan calon yang ada ulamanya,” ungkapnya.
Menurut Afriansyah, PBB punya banyak pertimbangan dalam menentukan sikap politiknya di Pilpres 2019. Selain kepentingan bangsa dan umat Islam, PBB juga menimbang dampak yang bakal diterima partai sebagai partai islam dan kebangsaan.
“Manfaat dan mudlarat dalam memberikan dukungan itu harus jelas, dan disasarkan kepada hitung-hitungan yang rasional,” jelasnya.
Sebelumnya, Yusril yang juga pakar hukum tata negara menyatakan Joko Widodo tak perlu cuti atau mundur sepanjang masa kampanye. Pernyataan itu menanggapi meme beredar bertuliskan Jokowi mesti cuti atau mundur dari kursi presiden lantaran kini telah menjadi bakal calon presiden. Meme itu juga disertai kutipan Pasal 6 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
Menurut Yusril, meme itu menyesatkan karena UU No 42 tahun 2008 sudah tidak berlaku lagi. Ia mengatakan undang-undang tersebut sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.
Bahkan, kata Yusril, jika UU No 42 tahun 2008 masih berlaku, maka kewajiban cuti tidak berlaku bagi capres petahana. Kewajiban itu hanya berlaku bagi pejabat negara selain presiden yang ingin ikut berkampanye.
“Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 September 2018.