Connect with us

Hukum

Pelaku Penculik Anak Gunakan Sepeda Motor Curian Saat Beraksi

Kabarpolitik.com- JP alias AS (48), penculik anak dibawah umur ini diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sang pedofil tak hanya menculik dua anak, mencabuli tetangganya yang juga masih berusia anak, namun dia juga melakukan pencurian dua sepeda motor.

“Dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik melakukan penyitaan dua unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil pencurian oleh tersangka. Jadi ternyata pelaku juga merupakan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/5/2020).

Saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan dua helm ojek online. Kombes Ahmad menuturkan pelaku memakainya untuk melakukan penyamaran.

“Dua helm Go-Jek untuk penyamaran tersangka,” ujar Ahmad.

JP alias AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 332 KUHP untuk perbuatan penculikan anak dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 untuk pencabulan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian sepeda motor dengan ancaman penjara 7 tahun. (rma)

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *