Connect with us

Politik

Pelantikan Kepala Daerah Diharapkan Mengakselerasi Program Pemerintah

Published

on

JAKARTA (22 Januari): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyoroti stabilitas politik dan ekonomi untuk menjadi pertimbangan dalam kesepakatan menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terutama dalam menyelaraskan jadwal pelantikan kepala daerah dengan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pada prinsipnya saya setuju yang dijelaskan oleh Menteri, pertama tentang stabilitas politik dan ekonomi. Itu penting, kita juga harus mengacu pada RPJMN dan RPJMD karena ada program-program dari Presiden Prabowo yang harus segera diselesaikan seperti makan bergizi gratis,” ujar Ujang Bey dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang) itu menambahkan, penentuan jadwal pelantikan kepala daerah juga dilakukan untuk meminimalisasi sejumlah kebijakan kepala daerah petahana dan penjabat (Pj) kepala daerah yang melakukan mutasi sebelum akhir masa jabatan.

Mutasi di akhir masa jabatan, kata dia, memerlukan izin Menteri Dalam Negeri agar tidak berpeluang menimbulkan kisruh di daerah dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Mutasi-mutasi yang dilakukan oleh Pj sebenarnya tidak hanya oleh Pj, tapi juga incumbent yang kalah pun melakukan mutasi, dan itu katanya sudah minta persetujuan dari Mendagri. Sebut saja salah satunya Cianjur, itu (kepala daerah petahana) kalah tetapi melakukan mutasi,” ungkap Ujang.

Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di MK akan digelar pada 6 Februari 2025.

Para gubernur, bupati, dan wali kota akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu, kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK akan dilantik setelah terbit putusan MK tentang permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024.

Untuk itu, Komisi II meminta Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar menjadi rujukan dalam menggelar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. (Safa/*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *