Nasional
Pelapor Kasus Korupsi Diganjar Rp 200 Juta, Begini Ketentuannya
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Pemerintah terus meningkatkan respons masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi. Jika pelakunya diganjar hukuman penjara, kini pelapornya bakal dikasih hadiah. Tak tanggung-tanggung, nilai hadiahnya mencapai Rp 200 juta.
Ketentuan muncul setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September lalu.
PP tersebut mengatur prosedur, peran masyarakat, serta pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal 15 PP itu disebutkan, bagi pelapor yang memberikan informasi perilaku korupsi ataupun suap yang dilakukan pejabat negara, penghargaan diberikan dalam dua bentuk.
Pertama, berbentuk piagam. Kedua, dalam bentuk premi. Besaran premi kemudian diatur dalam pasal 17. Pada ayat 1 disebutkan, besaran premi untuk pelapor korupsi senilai 2 persen dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan ke negara.
Premi maksimal dipatok pada angka Rp 200 juta. Untuk pelaporan korupsi berjenis tindak pidana suap, premi yang diterima juga 2 persen dari nilai suap atau uang hasil lelang barang yang digunakan untuk suap. Premi maksimal untuk kategori itu senilai Rp 10 juta.
Selain memberikan penghargaan, PP menjamin kerahasiaan para pelapor. Bahkan, dalam pasal 12 disebutkan, pelapor akan mendapat perlindungan hukum dari LPSK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK menyambut baik kehadiran PP tersebut. “Saya kira positif kalau memang ada peningkatan kompensasi terhadap pelapor,” ujarnya kemarin.
Febri menyatakan, instansinya sejak awal turut terlibat dalam pembuatan PP itu. (far/syn/c9/agm)