Connect with us

Nasional

Pembentukan BPN Dinilai Bakal Dongkrak Penerimaan Negara Lebih Maksimal

Berbagai pihak nampaknya berharap banyak terhadap janji politik Presiden terpilih Prabowo Subianto soal rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang saat ini kabarnya belum bisa direalisasikan. Padahal apabila jadi dibentuk, Badan yang direncanakan merupakan pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu itu dapat membawa efek positif dalam mendongkrak dan mengelola penerimaan negara secara maksimal.

Analis Sosial Ekonomi yang juga Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), Sumantri Suwarno, mengaku sepakat dan mengapresiasi dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

“Sangat bagus sekali ya (rencana pembentukan BPN). Saya rasa, secara konseptual, saya sama Pak Prabowo ini optimis ya, beliau punya konsep, beliau punya visi, beliau punya strategi. Tapi memang PR-nya di implementasi,” ungkapnya kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 19 Oktober 2024.

Pria yang akrab disapa Mantris itu menyampaikan bahwa jika pembentukan BPN itu terwujud, maka akan terjadi integrasi dan juga akan terbangun capacity building dari lembaga ini.

“Sehingga memang dalam jangka menengah panjang akan terjadi efisiensi pengelolaan penerimaan negara, efisiensi itu maksudnya dalam prosesnya lebih mudah,” ujarnya.

Sumantri mengatakan, dengan adanya BPN, maka ke depan orang-orang akan terbangun kesadarannya untuk selalu menyetorkan setiap bentuk kegiatan yang berpotensi memberikan pendapatan buat negara maupun dalam konteks membangun kemampuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Karena itu nanti semua sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak, non pajak seperti PNBP nanti akan diagregasi atau akan dikumpulkan oleh lembaga itu,” katanya.

Sebagai informasi, Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu program prioritas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk memusatkan pendapatan negara dari sektor pajak, non-pajak, dan bea cukai dalam satu pintu. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dari sekitar 10 persen menjadi 23 persen.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *