Politik
Pemerintah Bahas Mekanisme Pemecatan PNS Koruptor
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Jakarta: Pemerintah segera membahas mekanisme pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Mekanisme dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional.
“Apakah dia harus diberhentikan, iya, apakah dia harus diberhentikan tidak hormat, mungkin tidak ,” kata Ketua BKN Haria Wibisana di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Haria menjelaskan, PNS yang diberhentikan dengan hormat akan mendapat hak yang berbeda dengan PNS yang diberhentikan secara tidak hormat. PNS yang diberhentikan secara hormat mendapat hak tunjangan pensiun, dan sebaliknya.
“Kalau didakwanya subsider tidak langsung, tapi membantu, dari sisi hukum diberhentikan, tapi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri tidak pernah menuntut Tipikor, dia pidana biasa ,” ujarnya.
BKN mencatat ada 2.674 PNS merupakan terpidana korupsi. Dari jumlah itu, 2.357 PNS koruptor masih menjadi abdi negara, dan 317 PNS sudah dipecat secara tidak hormat.
Jumlah ini masih mungkin bertambah lantaran verifikasi dan validasi data masih berproses. BKN akan memblokir data PNS terpidana korupsi pada data kepegawaian nasional. Langkah itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi keuangan negara. Pemblokiran data bakal berefek pada pembayaran gaji. Mereka yang datanya diblokir juga bakal sulit naik pangkat.
(AGA)