Pemerintahan
Pemerintah Pangkas Jatah Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Jalur Undangan
Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memangkas jatah penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau yang dikenal melalui jalur undangan pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2019 mendatang, dari sebelumnya 30 persen menjadi 20 persen.
“Penurunan ini dilakukan karena kami telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SNMPTN tahun-tahun sebelumnya dan dibandingkan dengan hasil akademiknya,” kata Menristekdikti M. Nasir dalam jumpa pers di kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (22/10) siang.
Menurut Menristekdikti, berdasarkan penelusuran hasil portofolio terdapat kecenderungan yang hampir sama, sehingga menyulitkan dalam mengidentifikasi calon-calon yang dianggap terbaik dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN itu.
Selain melalui SNMPTN, menurut Menristekdikti, penerimaan mahasiswa baru tahun 2019 dilakukan melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau melalui jalur seleksi tertulis yang diikuti oleh semua peserta, dan jalur mandiri.”
“Kuota untuk penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN 20 persen, SBMPTN 40 persen, dan jalur mandiri 30 persen dari daya tampung tiap program studi di PTN,” jelas Menristekdikti.
Pada pelaksanaan SBMPTN 2019, Menristekdikti M. Nasir menjelaskan, hanya ada satu metode tes, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Adapun metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan, dan UTBK berbasis Android belum diterapkan.
Penerimaan mahasiswa baru itu, lanjut Menristekdikti, Â tidak lagi dilaksanakan oleh panitia seleksi. Namun oleh institusi yang bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk PTN bagi mahasiswa baru.
Materi tes UBTK tahun 2019 meliputi Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Potensi Akademik (TPA) dengan kelompok ujian Sains dan Teknologi atau Sosial Humaniora. Sedang bagi pendaftar program studi Keolahragaan dan/atau Seni, menurut Menristekdikti, cukup dengan mengunggah dokumen prestasi atau portofolio saja, tidak ada Ujian Ketrampilan. (ANT/ES)