Connect with us

Hukum

Pemilik Rumah Yang Menyimpan Radioaktif di Batan Masih Berstatus Saksi

Kabarpolitik.com – Polri bersama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada Senin (24/1) lalu menggeledah salah satu rumah warga di Batan Indah, Tangerang Selatan. Penggeledahan itu terkait sumber radioaktif yang ditemukan di sekitar Perumahan Batan Indah.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, rumah tersebut dihuni oleh warga berinisial SM yang merupakan pegawai aktif dari Batan.

“Nama pemilik rumah ini SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada Mei (2020),” kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Saat digeledah, polisi menemukan bahan kimia yang diduga radioaktif Cesium (Cs) 137. Bahan kimia itu akan diteliti secara laboratoris di Batan.

“Dimana Perusahaan ini merupakan bagian dari Batan yang bertugas untuk mendisposal radioaktif termasuk juga Cs 137,” ucapnya.

Asep melanjutkan, keninian, polisi masih mendalami apakah zat radioaktif yang ditemukan itu adalah milik SM. Namun yang pasti, zat tersebut sama persis yang ditemukan di sekitar perumahan warga. SM sendiri masih berstatus sebagai saksi. Namun jika terbukti ada kelalaian dari SM, tak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum.

“Rumusan atau konstruksi hukumnya sedang dalam penyusunan. Mengingat hingga hari ini kita terus melakukan penyelidikan, ada tidak unsur kesengajaan itu, dapat dari mana bahannya dan lain-lain,” ucapnya.

Sebelumnya, Bapeten menyatakan, penggeledahan tim gabungan di salah satu rumah di Blok A, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan untuk mengamankan beberapa sumber radioaktif yang diduga dimiliki oleh salah satu penghuni rumah tersebut.

“Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan,” kata Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Bapeten Indra Gunawan, dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2020).

Indra juga memastikan bahwa radioaktif yang diamankan dari rumah tersebut adalah Cesium 137 (Cs 137). Pihaknya juga menyebut bahwa tim gabungan telah menemukan titik terang siapa pelaku dalam kasus ini.

“Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” ungkap dia.[ab]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *