Hukum
Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati
Jakarta Pusat – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Kadek Riska Anjani, tewas setelah mengalami kekerasan saat tas slempangnya dirampas oleh pelaku SNA (21 Tahun) dan APR (27 Tahun).
Berdasarkan keterangan saksi, IP dan ED, kejadian bermula saat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Yamaha Mio, nopol B-3335-BLS, warna putih, dari Jalan Plitur Raya Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat. KRA hendak menuju tempat kost saudara ED.
Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Gambir, Jakarta Pusat, saksi melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario yang memperhatikan mereka. Di lampu merah Harmoni, saksi sempat melihat kedua orang tersebut namun tidak merasa curiga.
Setelah melewati lampu merah Kesehatan, saksi belok kanan ke Jalan AM. Sangaji dan kemudian belok kiri ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Saat melintas di jalan tersebut, satu sepeda motor datang dari arah belakang sebelah kiri yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.
Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban oleng dan terjatuh.
KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Sumber Waras menggunakan mobil. Saksi sempat membantu menolong troli tempat tidur pasien, namun dokter yang memeriksa menyatakan bahwa KRA telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengatakan atas kejadian tersebut, “pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP ayat 4,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi keji ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.