Hukum
Penyelidikan Kasus Perbudakan ABK di Kapal China, Polisi Periksa Dua Imigrasi
Kabarpolitik.com- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa, (12/5/2020).
Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian dari penyelidikan kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami perbudakan dan eksploitasi di Kapal Long Xing 629 milik China.
“Para ABK memiliki paspor keluaran Pemalang dan Tanjung Priok sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi di dua tempat itu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo pada Selasa, (12/5/2020).
Ferdy menyebut ada 10 ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Pemalang dan empat ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Tanjung Priok. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ferdy menyebut penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan tipe A. Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal kepolisian. Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan. Yaitu tipe A dan B.
Lebih jelasnya, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Sebelumnya, Satgas TPPO telah memeriksa 14 ABK yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian pun menemukan indikasi terjadinya perbudakan dan eksploitasi terhadap seluruh ABK Indonesia. (rma)