Politik
Perantau Sudah Bisa Urus Kepindahan Tempat Nyoblos Pemilu 2019
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb) mulai Kamis 6 September 2018. DPTb merupakan daftar pemilih yang akan melakukan pindah memilih pada pemungutan suara Pemilu 2019.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan mereka yang digolongkan pemilih dalam DPTb adalah orang-orang yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak suara sesuai tempat domisilinya dalam Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Apabila seseorang sudah terdaftar dalam DPT kemudian pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih di daerah asalnya, dapat mengurus daftar pemilih tambahan mulai besok," kata Viryan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Viryan mencontohkan mereka yang bisa mengurus DPTb misalnya mahasiswa perantau, santri, maupun pekerja yang tidak memungkinkan pulang ke daerah asalnya saat hari pemungutan suara. Untuk mengurus kepindahan memilih, mereka bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten/kota asal atau tujuan memilih.
"Untuk pindah memilih pemilih bisa mengurus formulir model A5. Formulir A5 ini kemudian nanti yang menjadi dasar administrasi kepindahannya," tambah Viryan.
Viryan mengatakan apabila seseorang melakukan pindah memilih, maka nama yang bersangkutan akan dihapus dari DPT dan dipindahkan ke dalam DPTb.
Selain itu KPU juga akan mulai menyusun daftar pemilih khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih namun belum tercantum dalam DPT.
KPU pun telah menyiapkan aplikasi bernama KPU RI Pemilu 2019 yang bisa diunduh di gawai. Lewat aplikasi ini, warga negara bisa mengecek apakah dirinya sudah tercantum dalam DPT atau belum.
"Apabila pemilih melakukan pengecekan data dirinya kemudian belum terdaftar dalam DPT, mereka bisa mengisi formulir yang disiapkan di aplikasi tersebut. Nanti kami akan mengurus secara berjenjang untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK)," tandas Viryan.