Nasional
Perbedaan Hukum Menikah Tergantung Kondisi Seseorang, Ini Penjelasan Ulama
JAKARTAโ Seluruh makhluk di alam semesta, termasuk manusia, diciptakan sesuai fitrahnya yaitu berpasangan-pasangan. Islam menghadirkan solusi terbaik untuk sepasang insan dengan disyariatkannya pernikahan. Lantas bagaimana hukum menikah dalam Islam?
Diceritakan dalam salah satu riwayat dari sahabat Anas bin Malik RA, bahwa ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah Istri-istri Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah bertanya ihwal ibadah Nabi Muhammad SAW.
Setelah disampaikan bagaimana dahsyatnya ibadah Nabi Muhammad SAW, para sahabat tersebut merasa tidak percaya diri.
Hingga mereka berkata, โIbadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah SAW, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?โ
Lalu salah seorang dari mereka berkata, โSungguh, aku akan melaksanakan shalat malam selama-lamanya.โ Kemudian yang lain berkata, โKalau aku, sungguh akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.โ Dan yang lain lagi berkata, โAku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya.โ
Tak lama, datanglah Rasulullah SAW. Mendengar perkataan mereka, Nabi SAW bersabda:
ุฃูููุชูู ู ุงูููุฐูููู ููููุชูู ู ููุฐูุง ููููุฐูุงุ ุฃูู ูุง ููุงูููููู ุฅููููู ููุฃูุฎูุดูุงููู ู ูููููู ููุฃูุชูููุงููู ู ูููู ูููููููู ุฃูุตููู ู ููุฃูููุทูุฑู ููุฃูุตููููู ููุฃูุฑูููุฏู ููุฃูุชูุฒููููุฌู ุงููููุณูุงุกู ููู ููู ุฑูุบูุจู ุนููู ุณููููุชูู ููููููุณู ู ููููู
โKalian berkata (akan) begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.โ (HR Bukhari, Muslim, dan Nasaโi).
Sekilas hadits di atas menggambarkan larangan seseorang untuk tidak menikah alias membujang, karena menikah merupakan โsunnahโ Rasulullah SAW.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan โsunnahโ dalam hadits di atas adalah thariqah (jalan hidup), bukan sunnah yang merupakan lawan kata dari fardhu (wajib)sehingga, kata Ibnu Hajar, maksud dari perkataan Nabi SAW tersebut adalah:
ู ู ุชุฑู ุทุฑููุชู ูุฃุฎุฐ ุจุทุฑููุฉ ุบูุฑู ูููุณ ู ูู
โSiapa yang membenci jalan hidupku, dan memilih jalan lain, maka ia bukan bagian dari umatkuโ. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 9, hal. 105)
Sementara itu Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Syarah Shahih Muslim bahwa maksud dari perkataan Nabi โSiapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golongankuโ, bukan diperuntukkan bagi orang yang semata-mata tidak menikah. Melainkan orang yang membenci dan mengingkari anjuran menikah sebagai sunnah Nabi SAW.
Sedangkan orang yang memang dianjurkan untuk menjomblo, tidak termasuk ke dalam celaan dan larangan ini. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 9, hal. 176)
Perincian keadaan seseorang yang dianjurkan tetap menjomblo diterangkan Imam Nawawi dalam pendahuluan kitabnya, Al-Majmuโ Syarah al-Muhadzzab:
ูุฅู ู ุฐูุจูุง ุฃู ู ู ูู ูุญุชุฌ ุฅูู ุงูููุงุญ ุงุณุชุญุจ ูู ุชุฑููุ ููุฐุง ุฅู ุงุญุชุงุฌ ูุนุฒ ุนู ู ุคูุชู.
โBahwa prinsip kami, orang yang tidak merasa butuh untuk menikah, baginya dianjurkan membujang. Begitupun bagi yang sudah ngebet menikah, tetapi merasa belum mampu menafkahiโ. (An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal 35)
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, hukum menikah dalam Islam tidak hanya sunnah. Tetapi tergantung situasi dan kondisi masing-masing individu.
Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Muโin menjelaskan bahwa menikah hukumnya sunnah bagi lelaki taiq (yang membutuhkan nikah) dan mampu memikul biaya untuk mahar dan nafkah keluarga.
Bagi orang taiq yang tidak mampu secara finansial untuk memberi mahar dan nafkah, hukumnya lebih utama untuk tidak menikah dahulu dan menahan gejolak syahwatnya dengan berpuasa.
Sementara bagi orang tidak taiq dan tidak mempunyai biaya, makruh hukumnya menikah. Dan menikah bisa menjadi wajib jika dinazarkan. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muโin, hal. 444-445). (Shafira Amalia, ed: Nashih)
[MUI]