Hukum
PKS Yakin Dugaan Kejahatan ‘Teroganisir’ Jiwasraya Bisa Dipreteli Lewat Pansus
Kabarpolitik.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengumumkan hasil investigasi dugaan kerugiaan negara dari kasus Jiwasraya. Jumlahnya mencapai Rp 16,81 triliun.
Menurut RAnggota Komisi XI DP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati, kasus ini memang bukan kasus sederhana, bahkan termasuk kejahatan terorganisir, dan melibatkan banyak aspek.
Anis mengungkapkan bahwa PKS bersama Partai Demokrat telah mengusulkan pembentukan Pansus kepada Pimpinan DPR. Ia menjelaskan, pembentukan Pansus harus diusulkan lebih dari 1 fraksi dan diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR. “Keduanya sudah terpenuhi,” kata Anis di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut legislator dapil DKI Jakarta I itu, pihaknya meyakini kasus Jiwasraya dapat dituntaskan dengan pembentukan Pansus bukan Panitia Kerja (Panja). “Karena Pansus memiliki kewenangan lintas komisi, lintas bidang, dapat melakukan audit investigasi, memanggil orang dan melibatkan penegak hukum. Sementara Panja tidak memiliki kewenangan ini,” jelasnya.
Menanggapi pandangan ketidakseriusan Pemerintah dan Parlemen dalam menuntaskan kasus Jiwasraya, ia mendorong pergerakan ekstra parlemen agar turut aktif menyuarakan kepentingan rakyat dan menyalurkan aspirasinya ke Parlemen.
“Ingat bahwa negara kita menganut sistem trias politika dimana kewenangan politik dibagi kepada tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” paparnya.
Untuk itu, aspirasi masyarakat harus masuk melalui ketiga lembaga ini sesuai fungsinya. Anis menekankan bahwa jika ke depan masyarakat harus lebih jeli memilih wakil rakyat agar benar-benar bisa menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Wakil rakyat yang kompeten dan memiliki kualitas yang baik, akan menjadikan DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang efektif dalam membela kepentingan rakyat,” imbuhnya.[asa]