Nasional
Plt. Sekjen Kemhan Menjadi Narasumber PPRA LXVI Lemhannas
Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P menjadi narasumber pada Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lemhannas dengan tema “Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024” di gedung Panca Gatra Lemhanas, Senin (1/7).
Kegiatan PPRA Lemhannas RI ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari TNI sebanyak 51 orang, Polri sebanyak 25 orang, Kementerian 6 orang, Lembaga Negara 6 orang, Organisasi Masyarakat 3 orang, Kepemerintahan 1 orang, dan negara sahabat 8 orang.
Plt. Sekjen Kemhan mengungkapkan bahwa pertahanan negara dan keamanan negara dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1954 Pasal 30 dimana tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selain itu usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Strategi kebijakan pertahanan Indonesia dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis tersebut, sebagaimana digariskan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 dimana ditekankan pada Pasal 2 mengenai 7 (tujuh) arahan Presiden untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
“Pertahanan negara kita bercirikan Sishamkamrata artinya kesemestaan ini yang menjadi ciri khas kita. Kalau boleh dibilang doktrin, ini adalah doktrin kita yang kita anut, bagaimana kita menggunakan seluruh Sumber Daya Nasional kita untuk upaya pertahanan negara yang kuat,” jelas Plt. Sekjen Kemhan.
Kebijakan pembangunan postur pertahanan negara diselenggarakan dengan pembangunan SDM yang profesional, adaptif dan responsif dengan mewujudkan pemenuhan kekuatan TNI, sehingga terbentuk kuat penangkal efektif yang memiliki daya pukul, memadai dan mobilitas tinggi. Selain itu integrasi pembangunan jaringan sistem pertahanan Trimatra terpadu, pembentukan dan penetapan Komponen Cadangan baik dari Matra Darat, Laut dan Udara guna memperbesar kekuatan dan memperkuat kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman.
Lebih lanjut Plt. Sekjen menjelaskan terkait dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, saat ini sudah memiliki dasar hukumnya yaitu Undang Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, yang bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasana nasional agar menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya nasional untuk pertahanan negera dipersiapkan secara dini untuk menghadapi tiga jenis ancaman yakni ancaman militer, ancaman non militer dan atau ancaman hibrida.
Ke depan sesuai dengan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menghasilkan delapan misi agenda pembangunan 2045 antara lain agenda transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan ketangguhan diplomasi, ketahanan sosial budaya dan ekonomi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan. (red/kp)