Hukum
Polda Jateng Bekuk 9 Napi Asimilasi yang Berulah Lagi
Kabarpolitik.com – Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sebelumnya telah mengasimilasi sebanyak 1.771 napi ke tengah masyarakat di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut 9 orang di antaranya diduga kembali melakukan tindak pidana hingga berurusan lagi dengan petugas polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F. Sutisna, menjelaskan terkait ini polisi akan mengawasi lebih ketat dan tidak ragu menindak tegas bila ada narapidana asimilasi yang berulah lagi.
“Napi asimilasi di wilayah Jateng berjumlah 1.771 orang yang sudah kembali ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, dikutip dari Antara, Selasa (21/4/2020).
Meski telah merasakan kungkungan besi penjara, namun sebagian mereka tak kapok. Beberapa hari menghirup udara bebas, mereka yang tersebar di sejumlah daerah di Jateng, kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari sekian orang napi asimilasi tersebut sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan atau tindak pidana di beberapa polres/tabes yaitu Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, Surakarta, dengan jumlah total 9 orang tersangka,” tandasnya.
Napi asimilasi yang kembali diseret polisi ini melakukan beragam tindak pidana di antaranya pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu ada pula yang melakukan penganiayaan berat serta pencabulan anak di bawah umur.
Iskandar memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut. Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan.
“Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” katanya pula. [rif]