Hukum
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 66 Miliar
Jakarta – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster. Adapun jumlah kerugian jika benih lobster ini diselundupkan mencapai Rp 66 Miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan ada 44 kotak baby lobster yang diamankan dalam 1 unit speed boat. Seorang nahkoda speed boat itu berhasil diamankan.
“Nakhoda saudara Nurul Hayat diamankan di perairan Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, saat berlayar dari Kuala Tungkal Jambi dengan tujuan Singapura,” kata Brigjen Dedi, Kamis (7/11/2019).
Saat ini polisi tengah melakukan pencegahan dan penyegaran terhadap benih lobster yang diamankan.
“Saat ini sedang dilaksanakan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus x 28 kantong plastik × 200 benih = 246.400 ekor benih berjenis lobster mutiara dan lobster pasir,” ujarnya.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Benih yang berhasil diselamatkan, direncanakan di konservasi pulau Abang Batam Provinsi Kepri,” urainya.