Hukum
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Seorang Influencer yang Promosikan Judi Online di Media Sosial
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait seorang influecer yang dikenal dengan nama ‘Katak Bhizer’ sedang mempromosikan judi online (Judol) melalui media sosialnya.
“Sedang dilakukan pendalaman terkait adanya aduan masyarakat yang diterima oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang seorang influencer ‘Katak Bhizer’ yang mempromosikan Judi Online (Judol) melalui media sosialnya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini aduan masyarakat tersebut sedang didalami oleh anggota dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang didalami, mengecek dari kanal youtube atau chanel youtube milik Katak Bhizer,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa saat ini Katak Bhizer sedang berada diluar negeri.
“Setelah dilakukan pendalaman, penyelidik mendapatkan informasih bahwa Katak Bhizer sedang berada di Luar Negeri,” jelas Kabid Humas.
“Katak Bhizer dalam mempromosikan Judi Online itu dilakukan secara siaran langsung, itu dugaan awalnya,” sambungnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya juga sedang berkomunikasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan penyelidikan.
“Dan saat ini tim penyelidik tengah berkomunikasi dengan Kemenkominfo, dan saat ini chanel youtube Katak Bhizer juga sudah di blokir oleh Kemenkominfo,” terang Ade.
Dalam hal ini, Kabid Humas menambahkan, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum.
“Mohon kerja samanya, kami tidak akan memberikan kesempatan kepada siapapun yang melanggar hukum,” tegas Ade Ary.
“Apabila itu termonitor, ada informasi, ada aduan ke kami, ke Polda Metro Jaya pasti akan ditindaklanjuti, diusut dan diungkap,” pungkasnya.