Hukum
Polisi Amankan 3 Orang Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Yang Dilindungi
Kabarpolitik.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya meringkus tiga orang tersangka yang diduga sindikat perdagangan satwa yang dilindungi pemerintah. Total ada 27 ekor satwa jenis burung atau Aves bernilai ratusan juta rupiah diamankan dari para tersangka.
“Penangkapan tiga pelaku terjadi subuh tadi, (Senin),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Yusri menjelaskan, tiga orang itu yakni ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Adapun penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait Perdagangan Satwa Dilindungi melalui kapal penumpang KM. Dobon Solo.
Kapal tersebut, kata Yusri sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi. “Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri.
Nantinya, lanjut Yusri, puluhan satwa yang diamankan itu akan di bawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Puluhan satwa itu terdiri dari Kakatua Raja Hitam sebanyak 2 pasang atau 4 ekor; Kasuari 5 ekor; Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor; Cendrawasih 2 ekor; Nuri 2 ekor; Kasturi 10 ekor.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c uu no 5 th 1990 ttg KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c uu no 21 th 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.[asa]