Nasional
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kantor PSDA, Begini Motifnya…..

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Tim Gabungan Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polsek Panakkukang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pelataran Kantor Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (12/10/18) pagi.
Pelaku berinisial FK berusia 16 tahun ini berhasil diamankan pada Minggu 14 Oktober 2018. Pelaku merupakan warga Jalan Abu Bakar Lambogo Kelurahan Kerung-Kerung Kota Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan para saksi dan penyelidikan barang bukti, ditemukan di TKP adanya bukti sebilah pisau yang dililit oleh plastik, kemudian juga berhasil ditemukan barang yang berhasil diambil pelaku dari korban.
“Motivasi pelaku melakukan tindakan pembunuhan yaitu memiliki dendam dengan korban kurang lebih satu bulan yang laluyang mengakibatkan konflik antara pelaku dengan korban, yaitu korban memukul pelaku karena terkait kesalahpahaman masalah balapan liar,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (15/10/18).
Untuk diketahui, saat kejadian korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup, dengan menggunakan gelang besi putih pada tangan kanan, celana jeans dan tidak menggunakan alas kaki.
Saat itu, terdapat sejumlah luka terdiri dari dua luka tikaman benda tajam pada punggung bagian bawah, dan sebanyak dua kali luka tikaman pada punggung bagian atas.
Selain itu, terdapat juga luka memar gesekan dan berdarah pada sekujur muka. Luka gesekan dan berdarah pada lengan dan tangan korban. Luka pada lutut kiri dan kanan korban, gigi bagian depan patah, dan luka disekujur tubuh.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 termasuk pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Tapi mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, nanti akan kami koordinasikan dengan pihak dinas sosial atau Bapas. Pelaku saat ini sendiri melakukan tindakan tersebut, dan ini pelaku tunggal, adapun yang di TKP hanya sebatas saksi,”jelas Wirdhnato.(Sul)
