Hukum
Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung, Jampidum Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan
Kabarpolitik.com – Tim Gabungan kepolisan dan kejaksaan telah menemukan titik terang peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dalam waktu dekat akan melakukan mengumumkan penetapan tersangka.
Mabes Polri berjanji akan mengungkapkan penyelidikan untuk menetapkan tersangka serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan/kelalaian atas kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi Sabtu 22 Agustus lalu.
“Penetapan tersangka nanti gelar perkara di internal pada Jumat (23/10/2020) pagi. Ini kita tunggu. Sedangkan hari ini pukul 15.30 penyidik akan ekspose di depan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Ini dilakukan agar ke depan penyidikan bisa berjalan lancar karena berkas, jka selesai, akan dilimpahkan ke mereka,” kata Karo Penmas Polri. Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (21/10/2020).
Seperti diberitakan polisi telah menyakini api diduga dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain.
Dari temuan di TKP serta olah TKP oleh Puslabfor maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini.
Ini setelah polisi menggunakan instrumen sains dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 131 saksi dan beberapa ahli untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan.
Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Spekulasi muncul dibalik peristiwa ini termasuk dugaan sabotase sebab saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus penting termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Soegianto Tjandra.
Meski demikian, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, dalam peristiwa tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
“Nggak ada, jadi itu karena kealpaan, (Pasal) 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (21/10/2020).
Menurut Fadil, penyidik Bareskrim telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa tersangka segera ditetapkan. Sementara penyidik Bareskrim melaporkan perkembangan penyidikan, pihak Kejagung nantinya akan memberikan petunjuk mengenai proses pemberkasannya.
“Kami beri petunjuk supaya dalam berkas nanti harus ada ini, ini, ini. Dalam proses prapenuntutan, jaksa mengikuti perkembangan penyidikan sehingga si penyidk tahu, ‘Oh arahnya ke sana’,” tandas Fadil. [rif]