Connect with us

Hukum

Polisi ‘Bidik’ Petinggi KAMI Ahmad Yani Terkait Demo Rusuh Omnibus Law?

Kabarpolitik.com – Salah satu petinggi KAMI, Ahmad Yani pada Senin (19/10/2020) didatangi aparat kepolisian di kediamannya. Namun, Yani tak serta merta ikut. Yani sendiri mengaku bersedia mendatangi Bareskrim untuk diperiksa.

Namun, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, hingga Selasa (21/10/2020) kemarin, Yani tidak datang dengan alasan sakit. Karenanya, polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI tersebut. “Nanti dilakukan pemanggilan,” kata Irjen Argo.

Diketahui, pemanggilan ulang Ahmad Yani sendiri dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terkait aksi demo anarkistis yang terjadi beberapa waktu lalu. Argo tak menyebut kapan tepatnya Ahmad Yani akan dipanggil ulang, namun menurutnya pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat,” ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Tim Reserse Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Ahmad Yani Senin (19/10) malam. Kedatangan tersebut perihal penyelidikan keterkaitan dengan aksi demo anarkistis yang pecah pada 8 Oktober lalu.

“Jadi intinya benar bahwa ada anggota reserse dari Bareskrim datang ke rumah Pak Yani. Intinya kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya kegiatan anarki tanggal 8 (Oktober) itu,” kata Irjen sebelumnya.

Terpisah, Ahmad Yani membenarkan dirinya akan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (19/10) malam kemarin. Melansir Kantor Berita Politik RMOL, Ahmad Yani menceritakan saat-saat dirinya didatangi oleh aparat yang hendak menangkapnya. “Iya tadi malam (mau ditangkap). Saya lagi kurang sehat nih sekarang,” ujar Ahmad Yani kepada redaksi, Selasa (20/10/2020).

Saat didatangi aparat, Ahmad Yani, langsung mempertanyakan kesalahan apa yang membuat dirinya hendak ditangkap. “Ya, datang polisi mau nangkap. Saya tanya apa salah saya, apa perbuatan hukum yang saya lakukan? Saya minta jelaskan. Mereka nggak bisa jelaskan. Ya saya nggak bisa berangkat,” jelas Yani.

Meskipun tidak bisa menjawab pertanyaan itu, pihak kepolisian ternyata sudah membawa surat penangkapan. Hanya saja, surat tersebut tidak sempat dibaca oleh Yani.

“Dia (polisi) buka brosur kaya gitu dari YouTube-nya Anton Permana (inisiator KAMI, tersangka). Kata saya (dalam hati): ‘wah ini pengembangan perkara’. (Menurut polisi) kata Pak Anton Permana ini narasinya dari saya. (Saya katakan kepada polisi), ‘kalau saya katakan tidak, bagaimana?’ Saya dipanggil dulu dong sebagai saksi,” ujar Yani mendetailkan dialognya dengan polisi.

Yani mengaku akan datang jika dipanggil sebagai saksi nantinya. “Ya kalau dipanggil sebagai saksi, saya datang,” demikian Ahmad Yani. [ind]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *