Connect with us

Hukum

Polisi Dalami Kasus Teror Diskusi CLS FH UGM

Kabarpolitik.com – Adanya intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum. Beberapa pihak meminta kepolisian menyelidiki dan memproses oknum yang melakukan intimidasi dan teror. Perbuatan mereka adalah bentuk menghalangi kebebasan mimbar akademik dan merusak demokrasi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pada prinsipnya kepolisian akan memproses dan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum. Termauk kepada oknum yang melakukan intimidasi dan teror kepada panitia dan siapa saja yang terlibat dalam diskusi yang akan digelar CLS FH UGM.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum dengan tegas dan adil,” kata Yuliyanto, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Yuliyanto, untuk kepentingan tersebut, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan data petunjuk adanya teror tersebut. Termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mendapat intimidasi dan teror tersebut. Hanya saat ini belum ada yang membuat laporan resmi.

“Sampai saat ini belum ada pihak yang melapor resmi. Tapi kami akan kumpulkan petunjuk adanya teror tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, panitia, narasumber, moderator dan narahubung diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mendapat intimidasi dan teror. Akibatnya,  penyelenggara membatalkan kegiatan tersebut.

Diskusi semestinya digelar Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Namun karena alasan keamanan dan keselamatan sejumlah pihak, akhirnya diskusi diurungkan. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *