Hukum
Polisi Diminta Jangan Main Tangkap Orang Saat Wabah Corona
Kabarpolitik.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar dalam pelaksanaan tugasnya di masyarakat tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar.
Hal itu diungkapkan Arsul setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram tentang penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah virus korona atau Covid-19.
Dia mengingatkan tentang surat edaran Polri mengenai panduan penindakan kasus hoaks agar dilakukan dengan pendekatan preventif sebelum menindak secara tegas.
“Polri memiliki Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum,” kata Arsul di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengenai penangkapan 18 orang di kawasan Jakarta yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Polda Metro Jaya dalam hal ini berdalih menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP untuk melakukan penindakan tersebut.
Menurutnya, PSBB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan virus korona tidak mengatur penetapan PSBB pada wilayah di Indonesia.
PSBB, kata dia, hanya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Sehingga, menindak masyarakat berdasarkan PP No 21 Tahun 2020 dengan alasan ketertiban PSBB adalah tindakan yang keliru dan menyalahi hukum.
“Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” paparnya.
Oleh sebab itu, Arsul meminta Polri mempelajari dengan teliti mengenai isi PP 21/2020 yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasar Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018.
Polri juga diminta agar cermat melihat Permenkes No 9 tahun 2020 yang hanya mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB dan belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB.
“Agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru ditengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi wabah Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, pada Jumat (3/4) Polda Metro Jaya menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di kawasan Bendungan Hilir dan Sabang Jakarta Pusat. Padahal, pemerintah sudah menetapkan kondisi darurat akibat wabah korona. Polisi sudah tiga kali menegur mereka namun tak menggubris sehingga terpaksa diamankan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
“Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali namun tetap tak diindahkan,” kata Yusri melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4). [br]