Hukum
Polisi Gadungan Marahi Polisi Sungguhan dan Letuskan Tembakan saat Ditangkap
Kabarpolitik.com – Sindikat polisi gadungan beraksi di 2 wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka dilengkapi beberapa peralatan, di antaranya senjata api dan mobil dinas saat memerdaya para korban.
Namun aksi kelima pelaku yang berinisial DA (19), SH (20), DAA (19), BAM (21) dan JE (18) ini akhirnya terendus pihak kepolisian pada malam takbiran. Ketika itu, polisi mendapat laporan bahwa ada penangkapan terhadap seorang pria di kawasan Bintaro, Pondok Aren, oleh sejumlah orang yang mengaku petugas kepolisian.
“Mereka ini berpura-pura menjadi polisi untuk bisa memeras warga. Pada tanggal 23 Mei 2020 itu, petugas kami yang tengah melakukan patroli rutin dan malam takbir, melihat mereka yang tengah menggeledah warga. Alhasil, petugas menghampiri kelimanya,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu, (27/5/2020).
Kemudian, saat didekati, kelima pemuda itu malah memarahi petugas polisi. Mereka mengatakan jika para polisi sungguhan itu mengganggu proses pemeriksaan yang mereka lakukan pada warga. Ketika ditanya, kelima pemuda itu mengaku sebagai polisi yang bertugas di Mabes Polri yang mana pada hari itu mereka tengah bertugas melakukan penyelidikan suatu kasus.
Melihat gelagat yang aneh, petugas polisi sungguhan dari Polsek Pondok Aren itu, meminta kelima pelaku untuk menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, nyatanya, mereka tidak bisa menunjukkan hal itu, hingga petugas polisi berusaha mengamankan mereka.
“Saat mau diamankan, mereka malah menyerang petugas dengan senjata airsoft gun yang mereka bawa. Beruntung, anggota kami bisa sigap dan mampu mengamankan kelimanya saat itu juga,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi para polisi gadungan itu memang untuk melakukan pemerasan pada warga. Bahkan, mereka pernah meletakkan tawas di dalam baju salah satu korban tanpa sepengetahuannya, lalu warga tersebut dituduh menyimpan narkoba jenis sabu. Hingga di sana terjadilah pemerasan, di mana warga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan bisa bebas.
Aksi tersebut pun sudah terjadi di dua lokasi yakni di wilayah Jakarta dan Tangerang dengan modus yang sama.
“Aksi mereka ini sudah lima kali terjadi di dua lokasi, Jakarta dan Tangerang. Dan untuk kasus ini, kita juga amankan sejumlah barang-barang yang menyerupai milik polisi, baik itu kendaraan pribadi yang dimodifikasi layaknya mobil dinas polisi, kemudian ada HT, hingga senjata jenis airsoft gun yang digunakan untuk menakuti warga,” ungkapnya.
Kini, para pelaku yang beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini harus mendekam di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. [rif]