Hukum
Polisi Ringkus Penculik Anak Di Bawah Umur dan Fedofilia
Kabarpolitik.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penculikan anak di bawah umur. Pelaku juga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Penangkapan dipimpin oleh AKBP Rita Wulandari Wibowo, Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelaku berinisial JP diamankan di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi pada hari Selasa, 12 Mei 2020 sekitar jam 17.00 WIB.
“Telah menangkap JP yang menggunakan nama palsu AS (48) pelaku penculikan anak saat menyamar menjadi sopir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang dan menemukan 2 (dua) anak korban perempuan RTH alias GPSNC (12 th) dan JNF (13 th) di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi pada hari Selasa, 12 Mei 2020 sekitar jam 17.00 WIB,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/5/2020).
Ahmad mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban JNF pada 15 April lalu. Adapun modus pelaku menculik kedua anak di bawah umur itu dengan dalih untuk mencari anaknya. Kemudian pelaku mengajak korban keliling dengan menggunakan motor serta dijanjikan akan diberikan motor.
“Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan Anak Korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru, kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjajikan diberi motor,” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, motif menculik anak dibawah umur itu untuk mengeruk keuntungan ekonomi. Nantinya, kedua anak itu akan dijadikan pengemis untuk mencari uang. Sadisnya, anak-anak dibawah umur itu dieksploitasi secara seksual.
“Sedangkan motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit motor roda 2 jenis Yamaha Mio J warna hitam No. Pol. T 3446 NE dan Yahama M3 warna Putih No. Pol. B 4405 KOC yang diduga hasil curian, 2 (dua) helm Gojek untuk penyamaran, 2 (dua) plat nomor kendaraan roda dua (H 5846 DZ dan B 6683 GVX) yang diduga palsu dan 1 (satu) Jaket merk Gojek
“Terhadap Anak Korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rma)