Hukum
Polisi Tetapkan Satu Guru Pramuka SMP Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
Kabarpolitik.com – Kepolisian menetapkan satu pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman sebagai tersangka kegiatan susur sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) pukul 15.30 WIB. Sementara ini, delapan siswa ditemukan tewas dan dua lainnya masih hilang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ke-13 orang yang diperiksa terdiri dari 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwartir Cabang Sleman.
“Tadi Direskrimsus Polda DIY telah melakukan gelar perkara di Mapolres Sleman dan menyatakan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Yuliyanto dalam konferensi pers di Sleman, Sabtu, 22 Februari 2020.
Polisi belum memeriksa para siswa karena memahami bahwa sebagian dari mereka masih trauma akibat tragedi itu. Sementara ini memang tujuh guru pembina yang diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan itu, diketahui bahwa hanya empat dari enam guru yang turun ke sungai ketika kegiatan susur sungai itu berlangsung. Seorang pembina menunggu di garis finish, sedangkan seorang lainnya meninggalkan tempat kegiatan.
“Sehingga kami menaikkan status dari saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka. Dia (IYA) pembina dan menjadi guru di sekolah itu (SMPN 1 Turi),” kata Yuliyanto.
Yuliyanto menjelaskan, alasan penetapan tersangka IYA, karena IYA merupakan inisiasi dan penangungjawab kegiatan serta yang mengusulkan adanya susur sungai Sempor. Namun kegiatan itu ternyata tidak diberitahukan kepada warga yang mengelola sungai Sempor sebagai wisata susur sungai.
Padahal sesuai SOP, sebelum melakukan kegiatan harus ada survei dan pemberitahuan kepada pengelola sungai Sempor. Sehingga saat kegiatan akan ada petugas yang stanbye untuk memantau kondisi arus. Jika besar dan membahayakan, akan memberitahukan, sehingga kegiatan tidak dilakukan.
“Namun dalam kegiatan itu, tidak ada pemberitahuan. Jadi ini menjadi salah satu unsur kelalaian,” paparnya.
IYA dalam perkara ini dijerat pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Mengenai apakah akan ada tersangka tambahan. Menurut Yuliyanto, untuk masalah ini masih menunggu hasil pemeriksaan, baik yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan.
“Jadi tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa bertambah. Tapi saat ini masih fokus satu tersangka,” jelasnya. [rif]