Hukum
Polisi Ungkap Perselisihan Bagi Hasil Penjualan Tanah Penyebab Konflik Jhon Kei dan Nus Kei
Kabarpolitik.com – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkap adanya instruksi John Kei kepada anak buahnya dalam peristiwa penyerangan di dua lokasi berbeda, pada Ahad (21/6/2020) yang menewaskan satu orang.
Penyerangan itu ternyata berlatar belakang bagi hasil penjualan tanah. Menurut Kapolda, antara Jhon Kei dan Nus Kei sebetulnya masih ada hubungan saudara satu marga.
“Kasus ini berlatar masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,. Jhon Kei merasa dikhianati,” ujar Nana yang didampingi Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Kombes Yusri Yunus.
Dalam perseteruan itu, kata Nana, keduanya saling ancam lewat WA, yang kemudian berlanjut dengan penyerangan sejumlah anak buah Jhon Kei ke rumah Nus Kei di Green Lake City, Cluster Australia No 52, Cipondoh, Kota Tangerang.
Tidak ketemu dengan yang dicari, para pelaku merusak rumah dan mobil Nus Kei.
Pada waktu yang hampir bersamaan, kelompok Jhon Kei yang lain juga menyerang kelompok Nus Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akibat penyerangan tersebut, satu orang tewas dan satu orang luka parah akibat bacokan senjata tajam.
“Satu orang meninggal dunia karena luka bacok di beberapa tempat, dan satu orang lagi putus jari, empat jari tangan terputus,” ungkap Nana.
Setelah mendapat laporan atas kejadian itu, polisi pun bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pada minggu sekitar pukul 20.15 WIB polisi langsung menggerebek rumah Jhon Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat.
“Total ada 30 tersangka yang kita tangkap, dengan barang bukti 28 tombak, 24 senjata tajam beraneka ukuran, 2 katapel panah, 3 anak panah, dan 2 stik bisbol,” ungkap Nana.
Jhon Kei dan anak buahnya terancam di jerat pasal pembunuhan berencana.
Nama Jhon Kei tidak asing dalam dunia kriminalitas di Jakarta. Dia adalah pemimpin kelompok preman yang cukup ditakuti di Jakarta. Pada Desember 2019, Jhon Kei baru saja menjalani masa pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua per tiga dari masa hukuman 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayun, bos pabrik peleburan besi PT Sanex steel Indonesia.
Dengan adanya kasus ini, Jhon Kei terancam akan kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman dari kasus terdahulu, sekaligus kembali dijerat kasus pembunuhan di kasus yang sekarang. [rif]