Connect with us

Politik

Politik | Koalisi Jokowi-Ma’ruf Dekati PBB


Jakarta: Koalisi Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 ingin merangkul Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Utusan akan dikirim untuk menemui PBB. 

“Apakah dia bergabung atau tidak akan kita hormati. Tapi, berkomunikasi pasti kita lakukan,” kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ahmad Rofiq, di Kantor TKN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.



Menurut dia, Yusril dan PBB hingga kini belum menentukan sikap politiknya di Pilpres 2019. Namun, ia membaca ada sejumlah pernyataan Yusril yang memberi sinyal mendukung Jokowi-Ma’ruf.

“Jadi bisa saja secara hati kecilnya Pak Yusril condong ke Pak Jokowi, tapi kita lihat nanti,” ujar dia. 

Rofiq mengaku tak masalah kendati Yusril pernah menjadi kuasa hukum organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia. Bagi Rofiq, situasi itu tak bisa dilepaskan dari posisi Yusril yang juga sebagai pengacara.

“Itu kan terkait profesi, siapa pun bisa melakukan itu kalau dia diminta HTI untuk membela. Enggak ada problem,” jelas dia. 

PBB memang tampak memberi sinyal mendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. Walaupun, secara resmi PBB belum memutuskan sikap.

Pekan lalu, Yusril mengeluarkan pernyataan resmi terkait cuti petahana selama masa kampanye. Pakar hukum tata negara itu menyatakan Jokowi tak perlu cuti atau mundur sepanjang masa kampanye. 

Pernyataan itu menanggapi meme yang beredar bertuliskan ‘Jokowi mesti cuti atau mundur dari kursi presiden lantaran kini telah menjadi bakal calon presiden’. Meme itu juga disertai kutipan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.

Menurut Yusril, meme itu menyesatkan karena UU Nomor 42 tahun 2008 sudah tidak berlaku lagi. Ia mengatakan undang-undang tersebut sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak 16 Agustus 2017.

Baca: Yusril Beri Sinyal Dukungan PBB ke Jokowi-Ma’ruf

Bahkan, kata Yusril, jika UU No 42 tahun 2008 masih berlaku, maka kewajiban cuti tidak berlaku bagi capres petahana. Kewajiban itu hanya berlaku bagi pejabat negara selain presiden yang ingin ikut berkampanye.

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah menyebut pernyataan itu adalah pendapat akademik Yusril sebagai pakar di bidang hukum tata negara. Namun, pernyataan itu juga dinilai sebagai sinyal sikap politik Yusril menyangkut Pilpres. 

“Sikap Pak Yusril sebagai akademisi biasanya sejalan dengan sikap politiknya. Beliau tidak pernah split personality dalam bersikap,” kata Afriansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 September 2018. 

(OGI)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *