Connect with us

Hukum

Polri Bentuk Tim Selidiki Kasus Limbah Radioaktif di Serpong

Kabarpolitik.com- Polri akan melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim guna menyelidiki kasus limbah radioaktif di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Jadi intinya bahwa kita juga ada kemarin labfor (laboratorium forensik), gegana juga ya, tentang radioaktif juga ada, kemudian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) mabes polri, tentunya kita nanti akan melakukan penyelidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Argo Yuwono di Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). “Sampai saat ini kita masih dalam tahap-tahap lidik, tahap komunikasi dengan BATAN ya disana (Serpong). Sedang dalam penyelidikan, kan ada Tipidter Gegana, Labfor dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melanjutkan clean up area yang terpapar radiasi di depan Komplek Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.

Area yang disterilkan mengambil sisa-sisa tanah yang masih mengandung Zat radioaktif untuk dibawa ke Batan untuk diolah.

“Pagi ini sampai siang kami akan mengambil sisa-sisa tanah yang masih mengandung Zat radioaktif untuk dibawa ke Batan untuk diolah. Sehabis itu kita akan melakukan mapping kembali sehingga daerah ini bisa kita nyatakan aman,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara di lokasi terpaparnya radiasi, Minggu (16/2/2020).

Heru mengatakan, nantinya tanah yang mengandung Zat radioaktif akan dibawa ke Batan untuk diidentifikasi lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan guna mengetahui paparan radioaktif melebihi batas atau tidak.

“Kalau di sini kita takutnya orang-orang berlalu lalang. Meskipun bisa kita sampaikan bahwa paparannya sudah jauh mengecil. Jadi dalam tanda kutip masih aman,” jelasnya.

“Nah, selain itu tentunya kita juga akan melakukan Identifikasi lanjutan. Apakah setelah yang nanti kita pindahkan masih ada paparan yang masih melebihi. Itu kita lakukan berikutnya setelah kita memindahkan tanah yang terkontaminasi,” lanjutnya.

Kemudian ia menyebut, sementara saat ini ambang batas sudah hampir 60 persen. Namun agar lebih jelas, nantinya Badan Pengawas Tenaga (Bapeten) akan menyampaikan dari regulator.

“Kami disini Batan, saya dari Batan, adalah diminta bantuan dari bapeten untuk melakukan pembersihan, dan lain-lain. Terkait dengan regulasi, dan lain-lain, silahkan koordinasi dengan Bapeten,” tuturnya.[pit]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *