Connect with us

Hukum

Polri Garap 15 Perkara Penimbunan Masker 3 Bulan Terakhir, Minus Tersangka Ditahan

Kabarpolitik.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menangani 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2020 di seluruh Indonesia.

Kepala Satgas Pangan, Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan bahwa, 15 perkara tersebut ditangani oleh masing-masing kepolisian daerah sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tindak pidana.

Daniel merinci, Polda Jawa Tengah saat ini tengah menangani dua kasus penimbunan pangan, Polda Kalimantan Tengah (2), Polda Kalimantan Selatan (7), dan Polda Sulawesi Barat (4).

“Total ada 15 kasus penimbunan pangan yang sudah kita proses hukum sejak 1 Januari-27 Maret 2020,” kata Daniel saat dihubungi awak media, Rabu (1/4/2020).

Dari 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan tersebut, lanjutnya, belum ada satupun tersangka yang ditahan. Sebab, masih menunggu keputusan tim penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP.

Pasal tersebut mengatur upaya penahanan akan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan tindak pidana. “Utamanya yang dilakukan penindakan itu adalah terkait bahan-bahan yang dibutuhkan,” tukasnya.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *