Hukum
Polri Jabarkan Data Kinerja Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dittipidter Bareskrim Polri pada periode 1 Januari sampai dengan tanggal 21 Juni 2020, terdapat 64 Laporan Polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi, kemudian luas area yang terbakar 261,4875 HA.
Adapun tersangka sebanyak 69 perorangan adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat 1 kasus dalam proses lidik, selanjutnya kasus yang telah disidik ada 23 kasus dengan perincian 14 kasus proses sidik dan 9 kasus Tahap I.
Kemudian untuk penyelesaian perkara 43 kasus dengan perincian 2 kasus P.21 dan 41 kasus Tahap II (tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU).
Dari uraian di atas perlu saya sampaikan bahwa Satker / Satwil yang menangani penegakan hukum Karhutla pada tahun 2020 ada 6 Satker / Satwil dengan perincian sebagai berikut :
1. Bareskrim Polri, dalam penanganan kasus tahun 2020 belum ada LP yang ditangani namun demikian ada 2 kasus pelakunya korporasi pada tahun 2019 dan baru di tahun 2020 P.21 serta 1 kasus yang pelakunya korporasi Tahap II.
2. Polda Riau, dengan jumlah LP sebanyak 51 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan korporasi 1 buah. Kemudian luas area yang terbakar 242,1675 HA. Dalam kasus ini sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap I ada 6 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 5 kasus dan Tahap II 40 kasus.
3. Polda Jambi, dengan jumlah LP sebanyak 2 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 HA. Dalam kasus ini sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus dalam Tahap I sebanyak 2 kasus.
4. Polda Kalteng, dengan jumlah LP sebanyak 8 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 11,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak 6 kasus, proses lidik 1 kasus dan Tahap I sebanyak 1 kasus.
5. Polda Aceh, dengan jumlah LP sebanyak 1 kasus dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 2 HA. Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak 1 kasus.
6. Polda Babel, dengan jumlah LP sebanyak 2 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 5,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak 2 kasus.
Tentunya para tersangka telah dijerat Pasal berlapis antara lain :
1. Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP
2. Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
3. Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Selama ini Polri sudah berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla, bekerja sama dengan TNI, BNPB, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Disamping itu Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Bapak Kapolri sejak awal tahun 2020 telah mewarning seluruh Kasatwil yang daerahnya rawan bencana Karhutla untuk melaksanakan deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadinya Karhutla.
Selanjutnya apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan agar dilakukan pemadaman dan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
Kita ketahui bersama sejak pertengahan bulan April 2020 menurut BMKG wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau, untuk itu, pada kesempatan yang baik ini kami menghimbau agar masyarakat aware dan turut membantu pemerintah untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tentunya apabila masih ditemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, Polri tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
The post Polri Jabarkan Data Kinerja Penegakan Hukum Kasus Karhutla appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.