Hukum
Polri Sebut Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Penyiraman Novel Sudah P21
Kabarpolitik.com – Polri menyebut berkas perkara tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Pada 25 Februari, berkas perkara atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap (P21),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/2/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat pada Selasa 28 Januari 2020. Berkas penyidikan tersebut dinyatakan belum lengkap karena belum memenuhi syarat untuk menuntut Pasal yang dituntutkan dalam Pasal 110 (2) KUHAP tentang pemufakatan jahat melakukan kejahatan.
Kemudian, polisi menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dilakukan dengan 10 adegan, di depan kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. [rif]